Minggu, 01 November 2009

Mangan Jadi Sumber Daya Nomor 1 di Kefamenanu

Tak pelak rakyat yang semula menganggap bebatuan hitam hanya sebagai bahan bangunan rumah atau sarana berburu, mulai rutin menambang untuk dijual kepada pengusaha yang mengantongi Kuasa Penambangan Rakyat (KPR). Sayangnya setelah sekian bulan berjalan ternyata dikeluhkan masyarakat sebagai buruh tenaga kerja tanbang batu mangan, lantaran antara tenaga kerja dan waktu yang dikeluarkan tidak sebanding dengan rupiah yang diperoleh.

Hal ini terjadi karena harga menurut mereka (warga-red) terlalu rendah bebatuan mangan ini dihargai dalam perda hanya Rp 450 per kilo tetapi dalam pelaksanaan di lapangan pengusaha hanya menghargai batu hitam ini dengan harga Rp 350 per kilo ditambahi potongan-potongan lain yang merugikan. Lantaran makin merugi, kelompok penambang Suku Naikofi yang berada d desa Oenbit, Kecamatan Insana, kepada Koran ini terus menyampaikan uneg-uneg terkait aturan yang tidak berpihak pada rakyat. Lewat kepala Suku Naikofi, sebanyak 40 penambang mengharapkan pemerintah merevisi aturan untuk menaikan harga batu mangan yang menjadi milik warga TTU.

Seperti disaksikan Koran ini di Oenbit, sebanyak 40-an warga tua-muda berkumpul dalam sebuah lopo adat dan membahas hasil batu mangan yang sudah ditambang dan uang yang sudah diperoleh diserta penerapan kebijakan dari pengusaha yang merugikan.”Pak wartawan, kami disini selama dua minggu telah menghasilkan 76 ton batu mangan dijual dengan harga perkilo Rp 350, tetapi itu belum nett karena disini setiap penjualan 50 kg maka harus ditambah persen 50 kg lagi karena katanya antisipasi bebatuan yang kotor. Kami dengar dalam aturan harga batu ini dituliskan Rp 450 perkilo tetapi yang diterapkan kepada kami hanya Rp 350 ditambah potongan-potongan jadi

Sesungguhnya kami hanya untung di capai saja. Kami mau bersepakat untuk tidak menjual selama 3 bulan ini kalau pemerintah tidak mau mendengarkan keluhan kami terkait harga dan kebijakan sewenang yang diterapkan pengusaha. Masaq resiko kami di lokasi bukan merupakan resiko pengusaha, tetapi resiko pengusaha harus menjadi resiko kami, kan tidak adil. Ibaratnya kami sudah jatuh tertimpa tangga pula,’ sorot Ba’i Naikofi berapi-api disambut aplous warga.

Lewat pertemuan itu, mereka bersepakat akan menandatani pemerintah daerah untuk menyampaikan maksud sekaligus menyerahkan surat permohonan usulan terkait revisi aturan terutama menyangkut harga dan tiadakn KPR. Menurut mereka KPR hanya akan melahirkan monopoli dan penjajahan baru kepada rakyat penambang. “ Kami akan menyampaikan juga kepada bapak Bupati untuk tiadakan KPR, karena KPR hanya akan memecah belah kami lantaran adanya monopoli serta penjajahan kepada rakyat penambang. Diantara kami rakyat penambang juga mulai ada pro dan kontra terhadap tindakan sewenang pengusaha. Ini hasil kami kepada kami dilarang untuk menjual bebas kepada pengusaha yang membeli dengan harga tinggi. Kami tau diluar kami ada pengusaha yang membeli dengan harga bagus tetapi kami dilarang dan ditakuti akan ditangkap polisi. Kenapa hal ini harus terjadi sementara kita sudah merdeka. Masaq system ini sama dengan masa penjajahan dulu, kalau sudah dengan belanda maka tidak boleh berbisnis lagi dengan Portugis. Saya harap dalam waktu dekat aturan harus direvisi, “ tegas Ba’I Naikofi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar