Minggu, 01 November 2009

Mangan Jadi Sumber Daya Nomor 1 di Kefamenanu

Tak pelak rakyat yang semula menganggap bebatuan hitam hanya sebagai bahan bangunan rumah atau sarana berburu, mulai rutin menambang untuk dijual kepada pengusaha yang mengantongi Kuasa Penambangan Rakyat (KPR). Sayangnya setelah sekian bulan berjalan ternyata dikeluhkan masyarakat sebagai buruh tenaga kerja tanbang batu mangan, lantaran antara tenaga kerja dan waktu yang dikeluarkan tidak sebanding dengan rupiah yang diperoleh.

Hal ini terjadi karena harga menurut mereka (warga-red) terlalu rendah bebatuan mangan ini dihargai dalam perda hanya Rp 450 per kilo tetapi dalam pelaksanaan di lapangan pengusaha hanya menghargai batu hitam ini dengan harga Rp 350 per kilo ditambahi potongan-potongan lain yang merugikan. Lantaran makin merugi, kelompok penambang Suku Naikofi yang berada d desa Oenbit, Kecamatan Insana, kepada Koran ini terus menyampaikan uneg-uneg terkait aturan yang tidak berpihak pada rakyat. Lewat kepala Suku Naikofi, sebanyak 40 penambang mengharapkan pemerintah merevisi aturan untuk menaikan harga batu mangan yang menjadi milik warga TTU.

Seperti disaksikan Koran ini di Oenbit, sebanyak 40-an warga tua-muda berkumpul dalam sebuah lopo adat dan membahas hasil batu mangan yang sudah ditambang dan uang yang sudah diperoleh diserta penerapan kebijakan dari pengusaha yang merugikan.”Pak wartawan, kami disini selama dua minggu telah menghasilkan 76 ton batu mangan dijual dengan harga perkilo Rp 350, tetapi itu belum nett karena disini setiap penjualan 50 kg maka harus ditambah persen 50 kg lagi karena katanya antisipasi bebatuan yang kotor. Kami dengar dalam aturan harga batu ini dituliskan Rp 450 perkilo tetapi yang diterapkan kepada kami hanya Rp 350 ditambah potongan-potongan jadi

Sesungguhnya kami hanya untung di capai saja. Kami mau bersepakat untuk tidak menjual selama 3 bulan ini kalau pemerintah tidak mau mendengarkan keluhan kami terkait harga dan kebijakan sewenang yang diterapkan pengusaha. Masaq resiko kami di lokasi bukan merupakan resiko pengusaha, tetapi resiko pengusaha harus menjadi resiko kami, kan tidak adil. Ibaratnya kami sudah jatuh tertimpa tangga pula,’ sorot Ba’i Naikofi berapi-api disambut aplous warga.

Lewat pertemuan itu, mereka bersepakat akan menandatani pemerintah daerah untuk menyampaikan maksud sekaligus menyerahkan surat permohonan usulan terkait revisi aturan terutama menyangkut harga dan tiadakn KPR. Menurut mereka KPR hanya akan melahirkan monopoli dan penjajahan baru kepada rakyat penambang. “ Kami akan menyampaikan juga kepada bapak Bupati untuk tiadakan KPR, karena KPR hanya akan memecah belah kami lantaran adanya monopoli serta penjajahan kepada rakyat penambang. Diantara kami rakyat penambang juga mulai ada pro dan kontra terhadap tindakan sewenang pengusaha. Ini hasil kami kepada kami dilarang untuk menjual bebas kepada pengusaha yang membeli dengan harga tinggi. Kami tau diluar kami ada pengusaha yang membeli dengan harga bagus tetapi kami dilarang dan ditakuti akan ditangkap polisi. Kenapa hal ini harus terjadi sementara kita sudah merdeka. Masaq system ini sama dengan masa penjajahan dulu, kalau sudah dengan belanda maka tidak boleh berbisnis lagi dengan Portugis. Saya harap dalam waktu dekat aturan harus direvisi, “ tegas Ba’I Naikofi.

Pengusa Mangan Ilegal Di Timor Tengah Utara

Kefamenanu, NTT Online - Batu mangan salah satu hasil tambang di daratan pulau Timor yang kini gencar di eksploitasi nampaknya terus diselimuti persoalan. Ribut-ribut mengenai tumpang tindihnya ijin Kuasa Penambangan (KP), sabotase lahan, penghargaan yang labil, keamanan investasi yang labil belum teratasi, kini muncul lagi pencurian berjenjang yang tergolong nekad.

Uniknya, pada umumnya pencuri apabila kepergok pasti akan lari tunggang langgang untuk menyelamatkan diri tetapi hal ini tidak terjadi pada pencurian batu mangan, ketika kepergok dan ditegur malah dengan enteng menjawab sedang menjalankan tugas dari atasan.

Seperti yang dialami PT. Parikesit Tambang Jaya belum lama ini di Desa Kuluan dan Manumean, Kecamatan Biboki Utara. Di wilayah penambangan PT Parikesit ada pengusaha ilegal yang nakal dan melakukan tindak pidana pencurian dan sabotase lahan yang terang-terang menyalahi aturan namun ketika hal ini dilaporkan ke pihak Kepolisian malah mendapat jawaban belum ada kerja sama dengan pihak perusahaan.

Hal ini jelas mengecewakan manajeman perusahaan yang dikorbankan, karena itu Kuasa Hukum Simon Nahak, SH, MA angkat bicara dan menyesalkan fenomena batu mangan yang kian pelik.

”Teman-teman wartawan, saya mau sampaikan bahwa penambangan batu mangan di daerah ini seharusnya berdasarkan Undang-Undang Pertambangan tetapi fakta yang kita lihat di lapangan tidak demikian. Banyak persoalan yang muncul bukan karena kelalaian tetapi karena kesengajaan dari pihak-pihak tertentu. Karena itu saya menghimbau kepada Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dan pihak Kepolisian serta para pengusaha untuk benar-benar memperhatikan aturan yang berlaku. Dinas Pertambangan jangan menerbitkan ijin KP yang tumpang tindih, Pengusaha yang belum mengantongi dokumen selayaknya jangan main hantamkromo dan begitupun pihak Kepolisian seharusnya sigap ketika melihat atau mendengar adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha nakal”, kata Nahak ketika ditemui di Hotel Cendana Kefamenanu, Sabtu (10/10).

Pengacara kondang yang sangat dikenal khalayak di Denpasar-Bali ini juga menyorot AMDAL yang nampak disepelekan oleh Pemda setempat.

”Pengusaha tambang harus mengantongi juga AMDAL karena itu wajib hukum untuk pelestarian lingkungan yang menjadi lokasi tambang. Untuk itu pembuat dokumen AMDAL juga harus orang yang punya keahlian khusus sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Siapapun yang membuat dokumen ini harus bertanggung jawab sampai perusahaan yang diberikan dokumen AMDAL itu angkat kaki dari sini. Saya juga menambahkan seruan kepada warga TTU untuk tidak menjual tanah kepada pengusaha tetapi harus melakukan kontrak kerja sama saja ditambah dengan prosentase hasil yang jelas. Rakyat jangan diperbodoh atau mau dininabobokan oleh pengusaha yang belum jelas”, tambah Nahak.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Paulus Modok, Putera Timor yang pada 6 tahun lalu pertama kali membawa dan memperkenalkan batu mangan di Jakarta Fair dan berhasil menarik investor ke daratan Timor.

”Saya heran, ada perusahaan yang mempunyai ijin KP di kecamatan Insana tetapi dalam operasinya kok bisa mengelilingi seluruh wilayah kabupaten Timor Tengah Utara. Ini seharusnya pelanggaran dan perlu diberi hukuman tetapi hal ini tidak disigapi oleh pihak Kepolisian. Saya pernah melaporkan pencuri mangan ke Polisi tetapi jawabannya mengecewakan. Katanya polisi belum bekerja sama dengan perusahaan. Saya lebih salut
dengan Pol. PP Pemda TTU, begitu mendengar atau melihat sikap yang mencurigakan mereka langsung geledah. Batu mangan sebenarnya berkat bagi warga TTU tetapi kalau keamanan tidak terjamin maka berkat bisa berubah jadi petaka bagi masyarakat kita sendiri”, kesal Modok.

Sementara Bram dari PT Parikesit Tambang Jaya menyorot tentang pembayaran iuran daerah atau royalti yang tidak jelas dan pemetaan lokasi yang menggunakan program Corel draw.

”Semenjak kita eksis disini belum ada informasi yang jelas dari Dinas terkait tentang prosedur pembayaran iuran atau royalti. Padahal seharusnya ada rekening khusus yang disiapkan sehingga profesional. Bukan kita diminta untuk setor ke Dinas pertambangan untuk kemudian bertambah prosentasenya dari aturan yang sudah ada yakni PP 45. Pemetaan lokasi juga saya lihat masih menggunakan program yang sangat
sederhana yakni Corel draw seharusnya mereka menggunakan program map info yang lebih efektif. Karena itu Pemda harus menempatkan orang yang special tentang tambang di Dinas Pertambangan. Pada prinsipnya kami mau kerja ikut aturan tetapi kita jangan dilepas kerja tanpa jaminan keamanan. Bila perlu berantas para tengkulak karena para tengkulak tidak ada sumbangsih ke daerah”, pungkas Bram.

Ulurkan Bantuan Anda

Gereja Paroki Santa Theresia Kefamenanu membutuhkan uluran tangan  "Hendaklah masing-masing kamu memberi menurut kerelaan hatimu supaya kamu senantiasa berkecukupan dalam segala hal dan berkelebihan dalam berbagai kebajikan" (bdk. II Kor 9:7-8)  Gereja Paroki Santa Theresia Kefamenanu adalah salah satu gereja  tertua di Dekenat Kefamenanu (dulu dekenat TTU, Timor Tengah Utara). Gereja ini dibangun pada tahun 1934 dan hingga kini menjadi tempat beribadah bagi 10 985 umat Katolik.  Kini gedung gereja Kefamenanu telah termakan usia dan mengalami kerusakan-kerusakan pada beberapa bagian. Pada 31 Mei 2006 telah dibentuk Panitia Renovasi dan Perluasan Gereja Paroki Santa Theresia Kefamenanu.  Karena sangat sedikitnya dana yang terkumpul dibandingkan dengan total biaya pembangunan, maka dengan rendah hati kami memohon perhatian dan uluran tangan kasih Bapak-Ibu untuk berkenan membantu meringankan  beban biaya pembangunan yang ditanggung umat paroki Santa Theresia  Kefamenanu.  Atas perhatian dan uluran tangan kasih Bapak-Ibu, dari hati yang  ikhlas kami haturkan limpah terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa mbemberkati hidup dan karya Bapak-Ibu.  Salam dan hormat kami a.n. Panitia Rm. Aloysius Kosat Pr  Perhatian dan uluran tangan kasih Bapak-Ibu dapat disalurkan melalui rekening:  BCA KCU Kupang 314-05-08780 a.n. Damaskus Ukat dan Agustinus Kefi  BRI Cabang Kefa 0276-01-010714-50-7 a.n. Rm. Aloysius Kosat Pr dan Ansel Ludony  Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Panitia Pembangunan dan Renovasi Gereja Paroki Santa Theresia Kefamenanu Contact Person: Rm. Aloysius Kosat, Pr 0813 8333 3052