Kefamenanu, NTT Online - Batu mangan salah satu hasil tambang di daratan pulau Timor yang kini gencar di eksploitasi nampaknya terus diselimuti persoalan. Ribut-ribut mengenai tumpang tindihnya ijin Kuasa Penambangan (KP), sabotase lahan, penghargaan yang labil, keamanan investasi yang labil belum teratasi, kini muncul lagi pencurian berjenjang yang tergolong nekad.
Uniknya, pada umumnya pencuri apabila kepergok pasti akan lari tunggang langgang untuk menyelamatkan diri tetapi hal ini tidak terjadi pada pencurian batu mangan, ketika kepergok dan ditegur malah dengan enteng menjawab sedang menjalankan tugas dari atasan.
Seperti yang dialami PT. Parikesit Tambang Jaya belum lama ini di Desa Kuluan dan Manumean, Kecamatan Biboki Utara. Di wilayah penambangan PT Parikesit ada pengusaha ilegal yang nakal dan melakukan tindak pidana pencurian dan sabotase lahan yang terang-terang menyalahi aturan namun ketika hal ini dilaporkan ke pihak Kepolisian malah mendapat jawaban belum ada kerja sama dengan pihak perusahaan.
Hal ini jelas mengecewakan manajeman perusahaan yang dikorbankan, karena itu Kuasa Hukum Simon Nahak, SH, MA angkat bicara dan menyesalkan fenomena batu mangan yang kian pelik.
”Teman-teman wartawan, saya mau sampaikan bahwa penambangan batu mangan di daerah ini seharusnya berdasarkan Undang-Undang Pertambangan tetapi fakta yang kita lihat di lapangan tidak demikian. Banyak persoalan yang muncul bukan karena kelalaian tetapi karena kesengajaan dari pihak-pihak tertentu. Karena itu saya menghimbau kepada Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dan pihak Kepolisian serta para pengusaha untuk benar-benar memperhatikan aturan yang berlaku. Dinas Pertambangan jangan menerbitkan ijin KP yang tumpang tindih, Pengusaha yang belum mengantongi dokumen selayaknya jangan main hantamkromo dan begitupun pihak Kepolisian seharusnya sigap ketika melihat atau mendengar adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha nakal”, kata Nahak ketika ditemui di Hotel Cendana Kefamenanu, Sabtu (10/10).
Pengacara kondang yang sangat dikenal khalayak di Denpasar-Bali ini juga menyorot AMDAL yang nampak disepelekan oleh Pemda setempat.
”Pengusaha tambang harus mengantongi juga AMDAL karena itu wajib hukum untuk pelestarian lingkungan yang menjadi lokasi tambang. Untuk itu pembuat dokumen AMDAL juga harus orang yang punya keahlian khusus sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Siapapun yang membuat dokumen ini harus bertanggung jawab sampai perusahaan yang diberikan dokumen AMDAL itu angkat kaki dari sini. Saya juga menambahkan seruan kepada warga TTU untuk tidak menjual tanah kepada pengusaha tetapi harus melakukan kontrak kerja sama saja ditambah dengan prosentase hasil yang jelas. Rakyat jangan diperbodoh atau mau dininabobokan oleh pengusaha yang belum jelas”, tambah Nahak.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Paulus Modok, Putera Timor yang pada 6 tahun lalu pertama kali membawa dan memperkenalkan batu mangan di Jakarta Fair dan berhasil menarik investor ke daratan Timor.
”Saya heran, ada perusahaan yang mempunyai ijin KP di kecamatan Insana tetapi dalam operasinya kok bisa mengelilingi seluruh wilayah kabupaten Timor Tengah Utara. Ini seharusnya pelanggaran dan perlu diberi hukuman tetapi hal ini tidak disigapi oleh pihak Kepolisian. Saya pernah melaporkan pencuri mangan ke Polisi tetapi jawabannya mengecewakan. Katanya polisi belum bekerja sama dengan perusahaan. Saya lebih salut
dengan Pol. PP Pemda TTU, begitu mendengar atau melihat sikap yang mencurigakan mereka langsung geledah. Batu mangan sebenarnya berkat bagi warga TTU tetapi kalau keamanan tidak terjamin maka berkat bisa berubah jadi petaka bagi masyarakat kita sendiri”, kesal Modok.
Sementara Bram dari PT Parikesit Tambang Jaya menyorot tentang pembayaran iuran daerah atau royalti yang tidak jelas dan pemetaan lokasi yang menggunakan program Corel draw.
”Semenjak kita eksis disini belum ada informasi yang jelas dari Dinas terkait tentang prosedur pembayaran iuran atau royalti. Padahal seharusnya ada rekening khusus yang disiapkan sehingga profesional. Bukan kita diminta untuk setor ke Dinas pertambangan untuk kemudian bertambah prosentasenya dari aturan yang sudah ada yakni PP 45. Pemetaan lokasi juga saya lihat masih menggunakan program yang sangat
sederhana yakni Corel draw seharusnya mereka menggunakan program map info yang lebih efektif. Karena itu Pemda harus menempatkan orang yang special tentang tambang di Dinas Pertambangan. Pada prinsipnya kami mau kerja ikut aturan tetapi kita jangan dilepas kerja tanpa jaminan keamanan. Bila perlu berantas para tengkulak karena para tengkulak tidak ada sumbangsih ke daerah”, pungkas Bram.